Lambat-laun makin kentara: komitmen para anggota legislatif dalam pemberantasan korupsi memang hanya sebatas "hangat-hangat kuku", kalau bukan setengah hati. Apa indikasinya? Mereka, agaknya, sengaja membuat nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkatung-katung. Padahal untuk UU lain, UU Pornografi, misalnya, mereka bekerja bak dikejar setoran. Tapi, entahlah, untuk RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hasrat menggebu untuk membahas dan segera mengesahkannya nyaris tak dijumpai.
Filed under: lembaga Peradilan , korupsi, kpk, pengadilan, undang undang
Mulai dari intervensi eksekutif sampai keterlibatan lembaga donor internasional.









Komentar