Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Read the rest of this entry »
Filed under: Pasar Modal dan Uang , Al-Qur'an, bursa efek, investasi, muamalah, Pasar modal syariah
Salah satu penyebab krisis keuangan Amerika Serikat yang kemudian menjalar ke Negara-negara lain adalah transaksi produk derivatif yang dilaksanakan oleh perusahaan atau individu. Perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk BUMN juga melaksanakan transaksi tersebut dan akhirnya mengalami kesulitan keuangan karena adanya perubahan pasar yang berlawanan dengan harapan atau prediksinya. Berbagai media telah mengulas transaksi tersebut, bahkan salah satu koran nasional, Investor Daily, menurunkan tulisan tentang produk derivatif dalam 4 (empat) tulisan berturut-turut mulai tanggal 17 Februari 2009 yang lalu. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan apa dan bagaimana sebenarnya produk derivatif tersebut serta bagaimana islam melihatnya dan memberikan solusinya.
Read the rest of this entry »
Filed under: Pasar Modal dan Uang , amerika, derivatif, Investor, Menurut Pandangan Islam, Transaksi
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi
Pengantar
Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, h. 461).
Read the rest of this entry »
Filed under: Pasar Modal dan Uang , Beli, Islam, Jual, Saham. Dalam Pandangan
Komentar