Pangkas Kewenangan Manajemen Haji Kemenag

Pelayanan Haji yang tak kunjung menunjukkan perubahan signifikan harus disikapi oleh kalangan legislatif dengan seksama. Bentuknya dengan mengurangi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini bertindak sebagai operator tunggal sekaligus pengawas haji. Para wakil rakyat diminta meninjau dan merevisi No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

“Selama ini peran Kemenag terlalu luas. Anda lihat sendiri dari regulator, pengawasan sampai pelaksana pelayanan haji,”  kata ekonom Syariah, Sofyan S Harahap dalam seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji di Jakarta, Sabtu (9/4) kemarin.

Pria yang juga menjadi Guru Besar Universitas Trisakti itu berharap dengan dipangkasnya kewenangan Kemenag maka pelayanan haji menjadi lebih baik. Dia mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model public private partnership (PPP) yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kemenag bisa menjadi regulator dan berfungsi pengawasan sedangkan pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip Good Corporate Governance(GCG). “Transparansi dan akuntabilitas profesional akan lebih terukur dan bisa terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar,” katanya.

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal.Bahkan ada indikasi tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah lain. Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, transparan dan akuntabel.   ”Tapi harus diakui bahwa pemerintah harus terlibat dan tidak bisa lepas tangan soal penyelenggaraan haji ini,” tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa menambahkan, Kemenag hendaknya fokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan serta pengawasan. Untuk itu perlu dibentuk sebuah badan tertentu bersifat permanen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga pemerintah dalam bentuk lembaga nonkementerian. Dia mengusulkan pelibatan unsur maysrakat dan organisasi kemasyarakatn Islam secara signifikan dalam proses perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.”Sehingga undang-undang haji yang baru mencerminkan harapan dan aspirasi umat.” kata dia.

Haji memang menjadi salah satu bisnis dengan perputaran uang terbesar di Indonesia. Rekening Menteri Agama yang menampung setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kini mencapai Rp 26 triliun. Dana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang. Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di sukuk ritel. Rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana haji. Bunga sukuk setoran awal haji tersebut dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransi. Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang. (zul)

Download Soal Soal CPNS

Download Soal-Soal CPNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>