Kemungkinan Besar Citibank Akan Dibekukan di Indonesia

Setelah dua hari berturut-turut melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia, Kepolisian dan pihak Citibank, DPR siap mengeluarkan sikap terhadap berbagai dugaan pelanggaran praktek dunia perbankan yang selama ini dilakukan oleh Citibank. “Sesuai dengan wewenangnya, terbuka peluang bagi DPR untuk segera mengeluarkan sikapnya berbentuk rekomendasi institusi DPR yang ditujukan kepada pengawas perbankan dan penegak hukum,” kata anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (6/4).

Substansi rekomendasi yang akan dikeluarkan, kata Arif, tentu mengacu pada dinamika yang terjadi selama RDP berlangsung yakni dugaan penipan terhadap dana nasabah. Tentunya termasuk kasus tewasnya Irzen Octa yang juga terkait dengan cara-cara penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja atas perintah Citibank.

“Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa, Citibank diduga kuat telah melanggar prinsip-prinsip universal tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM). Citibank lalai menerapkan prinsip Deklaration of Human Right, khususnya soal perlindungan HAM serta melanggar Pasal 28, UUD 45 tentang HAM. Karena itu berbagai sanksi pun bisa diberikan kepada Citibank,” ungkapnya.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya, pihak berwenang bisa saja membekukan sementara operasional Citibank, pencabutan izin operasi secara menyeluruh di Indonesia.

Temuan lainnya yang juga sangat mengagetkan, yakni ditemukan indikasi terjadinya praktek money laundry di Citibank. “Kita menemukan ada keganjilan yang mengindikasikan praktek money laundry. Contohnya, diklaim ada kerugian, tapi tidak ada nasabah yang merasa dirugikan, kecuali baru tiga nasabah yang melapor tentang keberadaan dananya di Citibank. Inikan aneh,” kata Arif lagi.

Prihal dugaan praktek money laundry ini, Komisi XI akan mendalaminya dengan pihak-pihak berwenang seperti BI dan Kepolisian. Ddengan asumsi Kepolisian dan BI jujur serta objektif dalam memberikan keterangan kepada DPR,” pungkasnya.

Download Soal-Soal CPNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>