Wahai Para Blogger!!..Bacalah Undang-Undang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Ini ..Bier Gak Masuk sel.!

Pesan singkat yang berisikan teror dan penghinaan atau pencemaran nama baik, yang dikirimkan melalui HP dan email bisa dituntut kepengadilan. Aktifitas nyeleneh ini bukan lagi bisa dianggap main-main dan membuat orang yang dikirimi ketakutan. Jika ketahuan dan terbukti si pengirim diancaman hukuman 6 tahun penjara, bahkan berlapis.

Untuk itu…silahkan baca baik-baik isi undang-undang tersebut, kalau ada yang gak berkenan isinya..kita bisa demo…heheh (demo lewat online yuk ..kan cocok dengan nama undang-undnag yang didemo, yaitu Informasi dan Transaksi elektronok :)

Silahkan download isi Undang-undang tersebut secara lengkap di link ini: Undang-Undang  11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Atau Link ini:

http://www.ziddu.com/download/5050360/UUINFORMASIDANTRANSAKSIELEKTRONIK.pdf.htm

 

4 Responses to Wahai Para Blogger!!..Bacalah Undang-Undang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Ini ..Bier Gak Masuk sel.!

  1. wahyu am says:

    langsung di unduh :lol:

    nice post…

  2. kkpigama says:

    sipp thanks ya…. tak dunlod neh

  3. dewi says:

    ok. thanks atas infonya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>