Pensiun ke-13 Dibayarkan Mulai 29 Juni 2009
PT Taspen (Persero) menyediakan dana sebesar Rp 2,9 triliun untuk pembayaran pensiun bulan ke-13 kepada seluruh pensiunan yang berjumlah sekitar 2 juta orang.
Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman, Pembayaran Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tersebut akan dilaksanakan mulai 29 Juni 2009 sampai dengan 19 Juli 2009 secara serentak di seluruh Indonesia.
"Pensiun ketiga belas dibayarkan melalui Kantor Bayar Pensiun setempat atau Kantor Bayar tempat para pensiunan mengambil uang pensiun selama ini," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (24/6/2009).
Ia menambahkan, penghasilan pensiun ke-13 itu dikenakan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi PNS yang masih aktif bekerja hingga Mei 2009 dan baru pensiun TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juni 2009, maka akan tetap mendapat pensiun bulan ke-13.
"Bagi PNS yang diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009, tidak diberikan pensiun bulan ketiga belas," ujarnya.
Jika penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun bulan ke-13 sampai dengan tanggal 19 Juli 2009, maka dapat mengajukan permohonan pembayarannya melalui Kantor Cabang Taspen
Penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan pensiun (pensiun rangkap), maka pensiun bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar/menguntungkan.
(ang/lih)
By: Detik Finance








PTT dapat tidak