KPU Resmi Menetapkan Hasil Rekap Pemilu Presiden (Pilpres) 2009; JK Terima Berkas, Mega Menolak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan hasil rekap Pemilu Presiden (Pilpres) 2009, dengan kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. Namun, penetapan itu tidak dibarengi penetapan pasangan calon terpilih karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunggu hasil persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini baru penetapan rekap, penetapan calon terpilih belum,” kata Abdul Hafiz Anshary, ketua KPU usai sidang penetapan hasil Pilpres di gedung KPU, Jakarta, kemarin (25/7). Pleno penetapan hasil pilpres dihadiri dua pasang calon presiden-wakil presiden, yakni SBY-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto. Dua pasang calon ini hadir bersama tim kampanye masing-masing.
Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Megawati-Prabowo, tidak hadir. Mereka menyatakan menolak hasil pilpres. Pasal 160 UU Pilpres 42/2008 menyatakan, pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU yang dituangkan berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Nah, berita acara hasil Pemilu Presiden sudah ditetapkan kemarin.
Namun, KPU belum berani untuk menetapkan SBY-Boediono sebagai pasangan calon terpilih. Hafiz menyatakan, kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno yang sudah dilakukan KPU. Berdasarkan data hasil rekap Pilpres, SBY-Boediono sudah memenuhi syarat UU Pilpres untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Di antaranya, persentase nasional suara SBY adalah 60,80 persen, melebihi ketentuan syarat pemenang Pilpres, yakni melebihi 50 persen. Selain itu, sebaran suara SBY juga melampaui ketentuan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres. Yakni terdapat sebaran sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di setengah jumlah provinsi Indonesia. “Hasil itu memang sudah memastikan Pilpres satu putaran.
Namun, kami tidak ingin mendahului proses di MK,” tambah Hafiz. Dalam pleno kemarin, Mega Prabowo hanya diwakili beberapa anggota tim sukses. Di antaranya Koordinator Tim Advokasi Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, dan anggota tim sukses Mega-Prabowo, Firman Jaya Daeli. Keduanya pengurus PDIP. Dalam pleno kemarin, tim sukses Mega-Prabowo melakukan aksi menolak penetapan hasil Pilpres.
Ini ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, mendekati Gayus Lumbuun untuk menyerahkan salinan SK 365, yang merupakan keputusan penetapan hasil. Setelah menerima, Gayus langsung mengembalikan lagi map berisi SK tersebut ke Hafiz. Hafiz sendiri hanya tersenyum dan menerima kembali map itu. Dia lalu menyalami Gayus. Setelah itu dia bergeser ke pasangan pemenang, SBY-Boediono.
SBY menerima mapnya dan menyalami Hafiz sembari tersenyum. Pasangan nomor tiga Jusuf Kalla-Wiranto juga menerima dengan hangat map berisi salinan SK tersebut. JK menyalami Hafiz. Gayus dalam keterangannya usai sidang pleno penetapan hasil menyatakan, penolakan pasangan Mega-Prabowo disebabkan begitu banyak persoalan pada tahapan Pilpres.
Penetapan hasil ini dinilainya juga bermasalah. Sebab, pasal 158 ayat 2 UU Pilpres menyatakan, penetapan Pilpres dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. “Ini baru 15 hari setelah pemungutan (8 Juli 2009, Red), KPU seharusnya menunggu waktu yang diberikan undang-undang,” kata Gayus. Kenapa harus menunggu? Gayus menyatakan, dasarnya adalah persoalan yang terjadi di Pilpres sedemikian jamak.
Tim sukses pasangan calon membutuhkan waktu untuk mengumpulkan daftar kecurangan yang terjadi di Pilpres. “Sikap KPU yang perlu disesalkan karena tidak memberikan kesempatan kepada pasangan lain untuk melakukan upaya-upaya pengumpulan data dan sebagainya,” ujarnya. Gayus memastikan bahwa pihaknya pada Selasa (28/7) depan akan mengajukan permohonan gugatan hasil Pilpres kepada MK.
Dia menolak jika upaya Mega-Prabowo disebut untuk menjegal pasangan pemenang. “Bahasa yang tepat, bukan kami berhadapan dengan pasangan lain. Bukan ke SBY-Boed. Tapi kami lebih tepat berhadapan dengan KPU yang melakukan proses Pemilu tidak sesuai Undang-undang,” tegasnya.
JK TERIMA BERKAS
Kondisi berbeda dilakukan pasangan JK-Wiranto. Meski menolak menandatangani berkas penetapan hasil pilpres, Jusuf Kalla tetap menerima berkas penetapan hasil pilpres yang diserahkan ketua KPU untuk menghargai keputusan KPU selaku institusi penyelenggara pemilu. Namun, penerimaan berkas tersebut disertai penolakan penandatanganan berkas penetapan hasil pilpres.
Ini disebabkan pasangan ini akan memasukkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Senin (27/7) mendatang. “Kami menerima penetapan hasil pilpres, dengan catatan, kami akan tetap memasukkan gugatan sengketa pemilu ke MK. Menerima (hasil pemilu) atau tidak tergantung keberatan ke MK nanti diterima atau tidak,” tutur Juru Bicara Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Poempida Hidayatullah.
Sesuai ketentuan, gugatan sengketa pemilu harus sudah diterima maksimal tiga hari sejak ditetapkan, atau maksimal Selasa pekan depan. Sejauh ini, Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto mengklaim telah menemukan sedikitnya 150 kasus kecurangan pemilu, mulai dari daftar pemilih, hingga pencoblosan kertas kosong oleh aparat untuk pasangan tertentu. “Temuan sangat banyak dan signifikan.
Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” tuturnya. Seperti diketahui, pasangan SBY-Boediono memenangkan Pilpres 2009 dengan keunggulan 60,8 persen atau 73.874.562 suara sah. Pasangan nomor urut 1 Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mengumpulkan 32.548.105 suara atau 26,79 persen. Sementara pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebesar 15.081.814 atau 12,41 persen. Total suara sah di Pilpres 2009 adalah sebanyak 121.504.481 pemilih.(bay/sof/noe/jpnn)
Sumber: http://www.kaltimpost.web.id








Kalau banyak DPT bermasalah,itu kenyataan dong,kita tunggu saja hasil dari Mahkamah Konstitusi.