Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang diduga melakukan manipulasi ranking Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Siapa berani mengungkapnya?

Kasus ini bermula dari pungutan liar (pungli) terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berimbas pada konspirasi merubah data CPNS formasi Menpan Nomor B/1099/M.PAN/3/2008. Diduga, perubahan ilegal itu dilakukan oknum pejabat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Modus operandinya dilakukan dengan menarik setoran (baca-pungli) pada CPNS dengan jumlah bervariasi dengan janji akan diuluskan dalam formasi tersebut. Diperkirakan total nominalnya berjumlah miliaran rupiah. Per CPNS ditarik dana mulai Rp20 juta untuk katagori D-II dan Rp70 juta untuk S-1.

Dari jumlah yang diminta itu, ada CPNS yang menyerahkan langsung tunai 100 persen ada juga yang menyetor 50 persen sebagai tanda jadi pengurusan kelulusan. Kepada CPNS (korban-red) oknum di dinas tersebut berdalih uang sebanyak itu untuk biaya pengurusan kelulusan mereka ke Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI Medan, Sumatera Utara dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Aceh.

 

Sumber:

http://www.harian-aceh.com