Kasus Pembajakan Ensiklopedi Al Quran Disidangkan

DEPOK – Pembajakan Ensiklopedi Al Quran berjudul al-Mausu?ah Al-Quraniyah al-Muyyassarah sore tadi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi di antaranya dari PT Al Mahira sebagai pihak pelapor dan PT Gema Insani Press (GIP) sebagai pihak terlapor.

Secara resmi, Al Mahira mendapat lisensi tersebut tanggal 28 Mei 2007 dan buku yang judulnya menjadi Al Quran Seven In One baru keluar pasaran sekitar September 2008. Sedangkan, PT GIP telah meluncurkan buku berjudull Ensklopedia Al Quran tanggal 19 Desember 2007.

“Intinya kami masih membuka penyelesaian secara kekeluargaan dengan menyepakati sejumlah besaran uang pengganti serta mencitrakan bahwa para penerbit tak selalu dituding menerbitkan tanpa izin,” jelas saksi pelapor sekaligus Direktur PT Al Mahira, M Abdul Rofat, di PN Depok, Kamis (29/1/2009).

Sebelumnya, pihak Al Mahira merasa dirugikan oleh PT GIP, karena PT GIP telah menerjemahkan dan menerbitkan buku berjudul asli al-Mausu?ah Al-Quraniyah al-Muyyassarah terlebih dulu daripada PT Al Mahira. Padahal izin lisensi tertulis dari penulis dan penerbit buku asli Darul Fikr di Damaskus, Syria telah dikantongi Al Mahira.

Kerugian materil untuk cetak, sebut Rofat, sekitar USD1.500, belum lagi ditambah hitungan biaya saat proses pengurusan lisensinya. Dalam perkembangannya, buku itu diterjemahkan oleh dua penerbit berbeda di Indonesia. PT GIP dan PT Al Mahira. Yang menjadi persoalan, saat PT Al Mahira masih dalam tahap produksi, PT GIP sudah menjualnya ke pasaran.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Suwidya menengahi bahwa kasus ini termasuk dalam pelanggaran perdata yang berkaitan dengan niaga, atau bisa masuk kasus pidana. Maksudnya, jelas Suwidya, semua tergantung proses persidangan.

Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian sejak 12 Mei 2008. Kemudian tanggal 15 Mei 2008 polisi memulai penyidikan dan penyelidikan, selanjutnya tanggal 25 Agustus 2008 penarikan dan penyitaan sebanyak 2.153 eksemplar buku Ensiklopedia Al-Quran yang diterbitkan PT GIP dilakukan Polda Metro Jaya di berbagai tempat penjualannya, karena dianggap telah melanggar UU Nomor 19/2002 tentang Pemalsuan Hak Cipta.

Sementara itu, Kabid Hukum dan Advokasi Ikatan Penerbit Buku Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta Abdul Fanani menyatakan, akan mengupayakan penyelesaian masalah antar penerbit dengan cara arbitrase. Sebelum persidangan berlangsung, pihaknya telah mengadakan media antar penerbit tersebut. Tapi, belum ada titik temu karena tak ada kesepakatan tentang besaran nilai uang pengganti.(hri)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/30/1/187653/kasus-pembajakan-ensiklopedi-al-quran-disidangkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>