Jakgung: Pengadilan Tipikor di Bawah Pengadilan Umum

Jaksa Agung, Hendarman Supandji, tetap memandang pelu adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk itu, ia berpendapat pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus diselesaikan.
"Pengadilan Tipikor harus ada karena itu amanat undang-undang. Undang-undang ini harus cepat diselesaikan sebelum batas akhir 19 Desember 2009," kata Hendarman, pada wartawan, di Cibodas, Jawa Barat, Sabtu (27/6) malam.

 

Namun, Hendarman menuturkan, karena pada UUD 1945 tidak diwajibkan adanya pengadilan khusus tipikor, maka sistemnya harus di bawah pengadilan umum. Dia menjelaskan, UUD 1945 mengatur empat sistem peradilan, yaitu pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, pengadilan agama, dan pengadilan umum. "Di undang-undang dasar, pidana khusus itu tidak diatur," terang dia.
Hendarman menyarankan, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor harus ada keselarasan dengan UU Pengadilan Umum. "Pengadilan Tipikor harus ada, tapi harus ada sinkronisasi dan harmoni dengan pengadilan umum," kata dia.
Selain persoalan sikronisasi, Hendarman mengatakan, komposisi hakim dalam Undang-Undang (UU) Pengadilan Tipikor juga menjadi masalah. Karena itu, dia akan menyampaikan masukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun ia enggan mengungkapkan pendapat yang akan diberikan. "Memang komposisi hakim karier dan ad hoc menjadi masalah, itu hal yang berbeda. Senin (29/6), saya akan menyampaikannya (di Pansus RUU Pengadilan Tipikor," ujar dia.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor, masih dalam pembahasan padahal batas waktunya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2009. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai, maka tidak akan ada lagi Pengadilan Tipikor. nap/rif

by: republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>