HUKUM ROKOK: MUI Bersilang Pendapat tentang hukum rokok?!!

Fatwa rokok jadi sorotan pokok agenda Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu-Minggu pekan lalu. Meski digelar 12 tema bahasan, mulai kelompok masalah strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, hingga masalah hukum dan perundang-undangan, di empat lokasi terpisah, isu rokok paling menyedot perhatian peserta, peninjau, dan media.
Sejak tingkat sidang komisi sampai sidang pleno, hukum merokok sengaja ditaruh pada bagian akhir karena ditaksir bakal menyita perdebatan paling alot. Inilah satu-satunya tema yang menuai ancaman walkout dari beberapa peserta bila rokok diharamkan mutlak. Sebaliknya, tekanan agar rokok diharamkan total juga tak kalah garang.

Pro-kontra tentang haramnya rokok berporos pada debat tentang kadar manfaat dan bahaya (madharat), baik secara personal maupun sosial. Bagi penyokong rokok haram, betapapun memiliki manfaat, madharat-nya dinilai lebih serius, baik bagi kesehatan pribadi perokok maupun lingkungan perokok pasif sekitarnya.
Secara ekonomi, gaya hidup perokok dinilai mendorong ekonomi biaya tinggi (israf) dan mubazir. Tengku Zulkarnain, peserta dari organisasi Mathlaul Anwar, paling gencar dan panjang lebar meyakinkan peserta betapa mengerikannya bahaya rokok.
Di sisi lain, bagi penolak haramnya rokok, dampak buruk rokok juga diakui, tetapi tidak bisa dipukul rata. Sifatya kasuistis dan relatif. Kadar bahayanya masih dalam dosis yang belum bisa dikualifikasi ”haram mutlak”.
Manfaat rokok, bagi mereka, tidak bisa disepelekan. Terutama manfaat sosial-ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja, kelangsungan hidup petani tembakau, pasokan pendapatan negara, dan kiprah sosial industri rokok. Aspek kesehatan dan ekonomi rokok itu kemudian dikaji dengan seperangkat konsep teoretik tentang mekanisme penggalian status hukum Islam (istinbath).
Ada peserta yang menggunakan argumen general. Menimbang bahaya rokok lebih besar dari manfaatnya, maka rokok otomatis haram mutlak. Premis ini dianalogikan pada ayat Al-Quran yang berbicara tentang minuman keras (khamr). Diakui, minuman keras memiliki manfaat, tapi bahayanya lebih besar (Al-Baqarah: 219).
Didukung pula dengan sejumlah kaidah fikih. Antara lain, ”bahaya harus dibuang” (al-dharar yuzal) dan kaidah ”mencegah bahaya harus didahulukan ketimbang mewujudkan maslahat” (dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih). Alasan ini dikemukakan Prof. Didin Hafiduddin, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, dan Prof. Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal.
Tapi argumen tersebut dibantah peserta lain. Alasan hukum (‘illat) haramnya minuman keras bukan karena besarnya madharat, melainkan karena sifatnya yang memabukkan (muskir). Pada saat ayat yang menyebut besarnya madharat khamr turun, status khamr belum haram. Awalnya boleh, kemudian dilarang secara terbatas: jangan menunaikan salat dalam keadaan mabuk (An-Nisa: 43). Larangan mutlak baru muncul ketika turun surat Al-Maidah ayat 90.
Abdurrahman Nafis, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menyebutkan bahwa status rokok tergantung dua elemen. Apakah mengandung sifat ”memabukkan” (muskir) atau ”membahayakan” (mudhir) saja, yang tidak sampai memabukkan? Analasis demikian pernah disampaikan MUI Jawa Timur ketika diminta menilai disertasi tentang rokok di Universitas Airlangga, Surabaya.
Bila muskir, kata Abdurrahman, ulama sepakat, hukumnya haram. Tapi, bila hanya mudhir, tidak bisa langsung disimpulkan haram. Tergantung kadar bahayanya. Dianalogikan dengan kandungan formalin dan zat kimia lainnya dalam makanan. Bila dalam dosis wajar dan tidak terlalu berbahaya, statusnya halal. Tapi, bila melampaui standar sehingga sampai mematikan, baru haram.
Rokok dinilai tidak ”memabukkan”, tapi sekadar ”membahayakan”. Kadar bahanya pun bersifat kasuistis. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jakarta, Cholil Nafis, menambahkan variabel lain yang membuat barang konsumsi dikategorikan haram. Selain memabukkan, juga najis. Rokok tidak sampai memabukkan dan tidak najis.
Maka, hukum rokok tidak sampai haram mutlak. Diusulkan, hukum dasarnya makruh (dikerjakan tak berdosa, ditinggalkan berpahala). Paling maksimal ”makruh tahrim”. Yakni makruh yang mendekati haram.
Konsep makruh tahrim dikenal dalam Madzhab Hanafiyah. Substansinya sama dengan haram, tapi tidak didukung dengan nash (ayat Al-Quran dan hadis Nabi) yang eksplisit menyebut haram. Makruh tahrim sempat diusulkan sebagai jalan tengah antara makruh dan haram. Perdebatan pada detik-detik akhir sidang komisi memang dikerucutkan pada dua opsi tersebut.
Pengerucutan diawali dengan menyisir kesepakatan, mengacu pada lima macam gradasi hukum dalam Islam: wajib, sunat, mubah, makruh, dan haram. Pimpinan sidang komisi, Prof. Amin Suma, menggiring peserta untuk bersepakat pada tiga hal: rokok tidak wajib, tidak sunat, dan tidak mubah. Sehingga hukum rokok tinggal sisa dua: makruh atau haram.
Setelah dilokalisasi jadi dua pilihan, tekanan dua faksi makin kencang. MUI Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat menyampaikan ancaman tertulis, tidak akan bertanggung jawab dunia-akhirat bila rokok diharamkan.
Sekretaris MUI Jawa Tengah, Prof. Ahmad Rofiq, minta peserta memikirkan nasib ribuan keluarga yang ekonominya bergantung pada industri rokok, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mengingat tidak ada dalil yang eksplisit dan spesifik mengharamkan rokok, ia mengusulkan, paling tinggi hukum rokok itu makruh.
Pendukung rokok haram juga meningkatkan tekanan. Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumatera Barat Bidang Fatwa, membantah bahwa makna umum dari ayat umum tidak bisa dijadikan pijakan dalil. Ia meminta konsistensi peserta yang mayoritas penganut Mazhab Syafi’iyah.
Dalam Syafi’iyah, katanya, petunjuk makna ayat umum (dilalah ‘aammah) mengandung konklusi makna pasti (qath’y). Maka, ayat umum yang berisi larangan menceburkan diri dalam kerusakan atau larangan bunuh diri, misalnya, bisa dijadikan pijakan untuk mengharamkan rokok.
Puncak tekanan pendukung haramnya rokok terjadi ketika tuan rumah, pimpinan Perguruan Diniyyah Putri, Fauziah Fauzan, minta waktu bicara. Ia berorasi panjang lebar menantang keberanian peserta Ijtima’ Ulama. ”Untuk apa kita berkumpul di sini kalau tidak berani memutuskan rokok haram,” kata Fauziah.
Dalam suasana tegang, pimpinan rapat komisi menawarkan solusi dengan menyerahkan kesimpulan akhir kepada MUI Pusat. Sejumlah peserta berteriak setuju. Sebagian besar diam. Beberapa peserta lain masih mengacungkan tangan keberatan. Tapi palu sidang sudah diketokkan.
Dibentuklah tim perumus, yang bertugas menyiapkan laporan sidang komisi ke sidang pleno. Suasana kembali memanas ketika masuk sidang pleno. Tim perumus melaporkan, seluruh peserta Komisi B-1 sepakat, ”rokok dilarang”. Mereka hanya berbeda pendapat tentang tingkat larangan: makruh dan haram.
Dilaporkan pula, ”Jumhur atau mayoritas peserta berpendapat bahwa merokok adalah haram,” kata Hasanuddin, sekretaris tim perumus. Disertai catatan tambahan, dari seluruh pendapat tertulis yang diterima tim perumus, 34 orang berpendapat haram, enam orang bependapat makruh. Tepuk tangan langsung bergemuruh.
”Peserta sepakat memberikan amanah kepada MUI Pusat untuk menetapkan fatwa haram atau makruhnya merokok,” Hasanuddin menambahkan. Tim perumus mengusulkan jalan tengah. Pleno diminta menetapkan ”hukum asal” merokok adalah haram. Namun implementasinya bertahap, sesuai dengan situasi tiap-tiap daerah.
Laporan tim perumus menuai reaksi. Cholil Nafis dari MUI Jakarta menilai, identifikasi jumhur setuju haram tidak valid. Ia menolak penyerahan kepada MUI Pusat, karena Ijtim
a’ Ulama dipandang lebih tinggi dari Komisi Fatwa MUI Pusat.
KH Azis Masyhuri, pengasuh Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur, juga mengoreksi laporan tim perumus. Meski kuantitas pendukung rokok haram terlihat banyak, menurut Azis, tidak bisa dikatakan bahwa pendukung rokok makruh lemah. ”Dari sisi argumen, makruh dan haram sama-sama kuat,” katanya.
Sebagian besar pendukung rokok haram, dalam pengambilan konklusinya (istidlal), hanya menggunakan petunjuk makna umum (dilalah ‘aammah) dari ayat umum yang tidak spesifik mengharamkan rokok. Sedangkan penolak rokok haram memakai analisis detail (tafshil), mengurai ‘illat hukum dengan cermat, menakar kadar ”bahaya” rokok secara proporsional, serta mengecek ada tidaknya muatan muskir dan najis.
Karena itulah, kata Azis, sidang komisi bersepakat ”tidak memutuskan” (mawquf). Laporan tim perumus bahwa komisi bersepakat ”rokok dilarang”, menurut Azis, tidak ada dalam sidang komisi.
KH Ma’ruf Amin yang memimpin sidang pleno akhirnya menawarkan dua kesimpulan. Pertama, hukum rokok khilaf antara makruh dan haram. Kedua, hukum rokok tidak diputuskan (tawaquf) dan akan dibahas dalam forum lain.
”Setuju khilaf?” tanya Kiai Ma’ruf. ”Khilaf!” kata ini paling lantang terdengar dari peserta. Dok! Ma’ruf mengetokkan tangan ke meja. ”Untuk sementara, kita katakan, ini khilaf antara haram dan makruh. Akan ada pembahasan lebih lanjut dalam pertemuan yang akan datang,” ujarnya.
”Ada usulan supaya ada hukum merokok di depan umum,” Ma’ruf menambahkan. ”Diusulkan, hukumnya haram. Setuju?” Tak ada penolakan. ”Untuk wanita hamil juga haram. Setuju?” Tak ada keberatan. ”Ketiga, untuk anak-anak haram. Setuju?” Peserta kompak sepakat. Palu diketokkan. ”Urusan rokok sudah selesai!” kata Ma’ruf, puas.
Tiba-tiba terdengar suara spontan, sayup-sayup di tengah peserta, tapi lama-lama kencang. ”Bagaimana kalau pengurus MUI merokok?” tanya peserta. Kiai Ma’ruf langsung tertawa. ”Pengurus MUI juga haram merokok?” tanyanya kepada forum, masih sambil terbahak. ”Pengurus MUI merokok, hukumnya haram atau khilaf?” tanyanya.
Dalam suasana kalut, suara paling lantang yang terdengar dari peserta, ”Haram!” Palu pun diketokkan. Tapi Ma’ruf tidak langsung menjelaskan ketokan palu itu atas pilihan mana. Beberapa peserta bertanya-tanya, mengapa semudah itu diputuskan bahwa pengurus MUI haram merokok.
Bila rokok untuk anak-anak, wanita hamil, dan di muka umum dikaji secara mendalam sebelumnya, rokok untuk pengurus MUI merupakan usulan spontan. Haramnya pengurus MUI merokok baru eksplisit dikemukan Ma’ruf setelah dikonfirmasi secara terbuka oleh Fauziah Fauzan, tuan rumah acara.

Asrori S. Karni
[Agama, Gatra Nomor 12 Beredar Kamis, 29 Januari 2009]

4 Responses to HUKUM ROKOK: MUI Bersilang Pendapat tentang hukum rokok?!!

  1. Aditia says:

    Kalau soal kadar bahayanya dilihat dari asap rokok yang mengganggu orang lain , ok, sy setuju merokok haram ,tapi juga asap2 yang lain harus adil diharamkan juga dong seperti asap knalpot mobil, asap dari pabrik2 yang kadar CO nya 10000x dari asap rokok! Harus diingat kontribusi asap rokok di Jakarta hanya 0.0001% dari keseluruhan pollutant udara. Yang bahaya itu asap kanalpot kendaraan . Kalau kebanyakan ngisap asap knalpot kendaraan bisa bikin mandul , pusing2 dan idiot.

  2. Saffa says:

    mas faisal,
    saya malah berpikir begini. Jika merokok (rokok) haram, terus bagaimana dengan uang cukai (pajak) dari rokok tersebut. Apakah haram juga. Jika haram, terus bagaimana hukum uang APBD/APBN yang notabene kurang lebi 10% berasal dari cukai rokok. Terus Jika APBD/APBN termasuk uang haram, bagaimana dengan gaji PNS (termasuk DEGAP/MUI) yang juga diambil dari pos dana APBD/APBN? Apakah HARAM juga?????
    saya bingung, tidak ada niat lagi jadi PNS. Soalnya gajinya dari uang haram ………………..

  3. EKo S says:

    Assalamuaalaikum

    Rokok haram artinya tidak boleh mengkonsumsinya secara pribadi. Rokok makruh artinya lebih baik tidak merokok, makruh itu artinya kan dibenci ( dari kata dasar karoha yakrohu makruhan = sesuatu yang dibenci, secara istilah jika tidak dilaksankan perpahala dan jika dilakukan tidak mengapa_mau pahala ato tidk? . Jadi mau makruh mau haram sebenarnya ujungnya menasehati kita untuk tidak merokok.

    Jadi kembali ke diri kita kita mo berpegang yang mana. Selama kita tahu konsekuensinya merokok :
    bagi pribadi
    - boros_kasihan yang miskin. klo gak merasa ya monggo
    - bunuh diri_tanya dokter dulu apakah rokok berbahaya_klo tidak monggo
    - mejeng doang_klo gak ngrokok sama temen kayanya kok gak gaul.
    - kecanduan _ bahaya lho klo sudah sehari 2 bungkus bisa “kanker”
    _ Sulit berhentinya_orang bisa berhenti 1-2 tahun begitu ngisap sekali malah tambah parah.

    Bagi orang lain :
    - Asep bagi perokok pasif bahaya_mosok kita mo bikin orang lain kesel hati terutama ibu-ibu di angkot dan tempat umum
    _ polusi juga dong_ kita kurangi lah , jangan salahin asap motor/bus. ROkok kan pribadi, klo motor jelas manfaatnya apalagi bis bisa nganter kira kerja. Rokok ??? komparasi yang tidak seabanding
    _Ngurangi duit haram, klo terus dimakruhan kan masih ada yang rokok. klo dikurangai kan lebih baik
    _ Menguangi pengangguran_ Kok bisa, bisa dong membuat orang lebih kreatif tidak ketergantungan kepada rokok. Pikiran lebih jernih tanpa rokok. Lapangan kerja baru bisa tercipta.

    Ayoolah kita kurangi merokok, kasihan generasi muda kita sudah smp kita kasih tontonan merokok.
    Jika kita sudah jadi bapak,kan gak mau anak kita yang masih SD/SMP merokok makanya jangan merokok dan nyuruh beli rokok dihadpan mereka.

    Wassalam

    EKo_Kotabumi

    -

  4. kak_muizz al-Hafizh says:

    lebih baik tinggalkan hal-hal yang kurang bermanfaat, lakukan hal-hal yang bermanfaat saja….
    thank’s :)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>