Daftar Gaji Pokok PNS 2009 dan Perubahan Gaji Hakim Terbaru

Apabila gaji PNS naik, bagi PNS tentu saja gembira, tapi bagi yang non-PNS ada dua kemungkinan. Bisa ikutan gembira, atau malah cemburu. Yang paling sengsara adalah yang bukan PNS & bukan swasta, alias belum dapat penghasilan. Karena beban kenaikan harga pasti berimbas ke semua masyarakat. Berikut ini list daftar gaji pokok PNS seluruh Indonesia:

1. Silahkan klik link ini untuk mendownload list daftar GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI 2009 (Terbaru)

2. Silahkan klik link ini untuk mendownload list daftar GAJI POKOK HAKIM Terbaru (terbaru)

14 Responses to Daftar Gaji Pokok PNS 2009 dan Perubahan Gaji Hakim Terbaru

  1. viax1 says:

    blognya bagus mas, bisa bantu pengunjung untuk mendapatkan informasi pekerjaan…

    jangan lupa kunjungi blog saya juga ya mas??
    http://vienekochan.wordpress.com

  2. Jahid Klw says:

    Benar Sekali Mas Faisal…. berbagi itu sangat indah….
    Makasih Banget atas blognya…. dan salam kenal samlam hangat

  3. Afifudin says:

    Mas Faisal, saya minta tolong, tolong kasih informasi apabila ada info Turun SK atau mulai Bekerjanya CPNS Depkes yang Tes November 2008, Yang pendaftarannya melalui http://www.ropeg-depkes.or.id, tolong kasih info Ya…, Soalnya saya salah satu yang lulus tes CPNS Depkes November 2008, Pemberkasan sudah, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan atau tindak lanjutnya harus bagaimana, Terimakasih sebelumnya Mas Faishal.

  4. ALLPULSA77 says:

    Mampir. Salam kenal ya mas

  5. Gaji naik harus diimbangi dengan pelayanan dan kinerja yang baik. Biar jadi PNS tidak sambilan.

  6. Naik gaji pelayanan harus meningkat juga dong

  7. eka purwanto says:

    kalau gaji PNS naik alangkah baiknya bila tidak diikuti naiknya harga sembako

  8. eka purwanto says:

    situsnya baik tapi impormasinya harus yg paling terbaru

  9. benu says:

    ad..soal2 teknik sipil gak mas?

  10. kristina says:

    kapan gaji cpns depkes 2008 keluar???aku dah kerja dari desember 2008.sampe skr belum terima gaji.thanks atas infox.

  11. cat says:

    Senasip mbak kristina,sampe hari ini saya jga belum dpt gaji………padahal dah kerja dari desember………

  12. redaksi says:

    AWAS!!! NUANSA POLITIK GAJI KE-13

    Pemerintah menyediakan anggaran Rp.143,8 triliun untuk gaji pegawai tahun 2009. Termasuk gaji ke-13 yang pencairannya akan dilaksanakan pekan ini. Seluruh Pegawai Negari Sipil, TNI, Polri, pensiunan, tenaga honorer dan 14 pejabat lain termasuk Presiden, wakil presiden beserta menteri-menteri akan menikmati gaji tersebut.

    Namun, ada nuansa berbeda dengan pencairan gaji ke-13 kali ini, yaitu saat mendekati pemilihan presiden dan wakil presiden. Benarkah ini bermuatan politis???

    Bagai udang dibalik batu, begitulah motif pemberian gaji ke-13. Sebagai bentuk upaya mensejahterahkan abdi negara, meringankan beban kebutuhan, selain itu, motif politik begitu kental mewarnai pencairan gaji tersebut. Surat edaran Dirjen Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada bulan juni dan paling lambat juli 2009, mendekati masa pilpres. Pernyataan itulah yang mengundang reaksi bahwa ada makna politis di balik pencairan gaji ke-13 tahun ini.

    Tidak bisa dielakkan lagi, pencairan gaji ke-13 akan mempengaruhi opini publik. Bisa jadi sebagian masyarakat menelan mentah-mentah kebijakan itu, sehingga mempengaruhi keputusan politiknya saat pilpres 9 juli nanti. 3,7 juta Pegawai Negeri Sipil se-Indonesia, belum lagi ditambah jumlah keluarga, anak-istri-suami dan lainnya kalau dirasionalkan dalam satu suara, akan menghasilkan keputusan yang signifikan.

    Dengan demikian, prosesi pilpres yang bersih dan transparan hanya tinggal impian. Kebijakan politik ini jelas hanya menguntungkan calon incumbent.

  13. arik says:

    sama mbak kristina..saya jg blm trima gaji mbak.. tolong infonya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>