Mempertanyakan Keefektifan SBSN

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Ini sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN ini telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 pada 7 Mei 2008.

Banyak kalangan yang menyayangkan DPR dan Presiden baru saja menyetujui UU SBSN sebagai alternatif penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, menurut Islamic Financial Information Service (IFIS) banyak negara yang telah menerbitkan Sukuk.

Malaysia, misalnya, sejak Juli 2002 telah menerbitkan Malaysia Global Sukuk sebesar 600 juta dolar AS dengan HSBC sebagai arranger/advisor. Selain itu, Jerman, negara yang mayoritas penduduknya adalah non-Muslim, pada Juni 2004 telah menerbitkan Sukuk Saxony Anhalt State Properties dengan CitiGroup dan KFH sebagai arranger/advisor.

Yang menarik adalah Bank Dunia yang selama ini terkesan menjadi lintah darat internasional bagi negara-negara berkembang sudah menerbitkan sukuk pada 2005 (April) sebesar 760 juta dolar AS dengan CIMB dan ABN Amro Bank Bhd sebagai arranger/advisor. Fenomena penerbitan sukuk di berbagai negara ini merupakan suatu hal yang lumrah, mengingat pesatnya pertumbuhan aset pasar keuangan syariah, yaitu sekitar 15 persen per tahun.

Selain itu, ada dua hal lain yang ikut memicu terjadinya fenomena tersebut, yaitu repatriasi dana-dana Timur Tengah pasca 9 November dan berlebihnya likuiditas keuangan yang di negara Timur Tengah akibat dari harga minyak yang semakin menggila dari waktu ke waktu. Walaupun Indonesia, melalui pemerintahnya, baru saja menerbitkan suatu perundangan yang mengatur tentang penerbitan sukuk ini, bukan berarti Indonesia sudah terlambat sama sekali untuk menerbitkan sukuk dalam upaya mendapatkan kue dari sukuk. Fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia bisa menjadi salah satu faktor penguatnya.

Rencana penerbitan SBSN

Berdasarkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan RI pada 29 Mei 2008, untuk tahun ini penerbitan SBSN ditujukan untuk membiayai APBN secara umum (general purpose financing) dengan menggunakan jenis akad ijarah (sale & lease back). Dengan akad ini pemerintah menjual hak manfaat Barang Milik Negara (BMN) yang sudah ada (dapat berupa tanah dan/atau bangunan) kepada investor melalui perantara Special Purpose Vehicle (SPV), lalu menyewa kembali hak manfaat BMN tersebut dari investor terkait.

Adapun imbalan yang diberikan pemerintah kepada investor adalah sewa yang dapat dibayarkan secara tetap atau mengambang yang dibayarkan periodik. Saat jatuh tempo sukuk (5-10 tahun), pemerintah akan mendapatkan kembali hak pemanfaatan BMN tersebut dari investor.

Melihat pada rencana di atas, tampaknya SBSN tidak jauh berbeda dengan SUN dalam hal peruntukan dana. Yang menambah kerisauan penulis adalah fakta bahwa APBN yang akan dibiayai oleh instrumen syariah ini telah mengalami kebocoran dana mencapai di atas 15 persen atau puluhan triliun rupiah yang diakibatkan oleh bobroknya mental sebagian birokrat serta lemahnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran oleh DPR. Hal inilah yang seharusnya membuat pemerintah lebih mentadaburi peruntukan dana SBSN.

Harapan bagi SBSN
Kondisi ideal di mana SBSN semestinya berfungsi sebagai instrumen yang dapat mempercepat perbaikan pembangunan infrastruktur di Indonesia, diharapkan tidak lagi menjadi pekerjaan rumah yang waktu pengumpulannya tidak menentu. Hal ini karena SBSN merupakan media yang sangat cocok bagi pembiayaan proyek infrastuktur di Indonesia yang membutuhkan dana sebesar Rp 40 triliun per tahun.

Pemerintah harus segera mengarahkan penerbitan SBSN Indonesia ke kondisi ideal tersebut. Ada kondisi SBSN akan dapat menjaring dana-dana investor domestik dan asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur, seperti sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. Sesungguhnya baiknya infrastuktur di Indonesia tidak hanya akan bermanfaat bagi peningkatan minat investor dalam menginvestasikan dananya di Indonesia, tetapi juga bagi rakyat Indonesia.

Membaiknya infrastruktur pada akhirnya akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan serta mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia yang selama ini menjadi salah satu faktor tindak kriminalitas. Jika peruntukan SBSN Indonesia sudah semakin jelas, insya Allah akan semakin nyatalah bukti manfaat dari sistem ekonomi syariah di Tanah Air.

Republika, Selasa, 24 Juni 2008

Ilham Reza Ferdian
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI)

2 Responses to Mempertanyakan Keefektifan SBSN

  1. Rahmad Hidayat says:

    saya sangat tertarik dengan tulisan anda, dan menambah wawasan saya mengenai pasar uang syariah yang saat ini masih sangat terbatas, jadi pada dasarnya untuk lebih meningkatkan perkembangan perbankan dan ekonomi syariah di Indonesia ada baiknya kita melihat nagara tetangga kita malaysia atau yang lebih jauh lagi seperti inggris, jadi buatlah suatu produk syariah yang dibungkus dengan mengikuti trend produk saat ini tetapi tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariahnya..dan saya berharap kedepan saya akan memperoleh tulisa-tulisan anda yang lain.

    wasalam
    Rahmad Hidayat.

  2. nur syamsi aini says:

    sy ingin menanyakan yg termasuk dalam SBSN itu apa saja? dan dimana saya bisa mendapatkan data SBSN? terima kasih. Wassalam , nur syamsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>