IMPLEMENTASI SISTEM ASURANSI SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi, pasar modal dan lainnya pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaidah muamalah yang merupakan kaidah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan muslim dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa ke dalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan. Dan, Cairo adalah merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977.
Selanjutnya, penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful). Asuransi yang pertama kali didirikan adalah Asuransi Takaful di Sudan pada tahun 1979, yang dikelola oleh Dar al-Mal al-Islami Group. Dar al-Mal melebarkan sayap bisnisnya ke negara-negara Eropa dan Asia lainnya. Setidaknya ada empat asuransi takaful dan retakaful pada tahun 1983, yang berpusat di Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris.
Padahal secara legalitas keislaman, sistem asuransi syariah baru diakui dan diadopsi oleh ulama dunia pada tahun 1985. Pada tahun ini, Majma al-Fiqh al-Islami mengadopsi dan mengesahkan takaful sebagai sistem asuransi yang sesuai dengan syariah. Artinya, perkembangan takaful lebih didasarkan atas kreasi dan kebutuhan umat muslim, ketimbang didorong oleh fatwa. Sistem asuransi diadopsi sebagai sistem saling menolong dan membantu di antara para pesertanya.
Hingga saat ini, perusahaan asuransi syariah tersebar di seluruh dunia. Perkembangan asuransi dibilang cukup pesat. Dari asset $550 juta pada tahun 2000, $193 juta diantaranya berada di Asia Pasifik, meningkat menjadi $1,7 milyar. Angka ini terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah asuransi syariah di dunia. Pada tahun 2004 asetnya sudah mencapai $2 milyar.
Angka-angka di atas merupakan kumulasi untuk asuransi jiwa dan selain jiwa. Asuransi keluarga syariah mendominasi perkembangan asuransi dunia, mencapai 75%, di mana 60%nya berasal dari asuransi jiwa syariah.
Menurut General Manager Manajemen Keuangan dan Korporasi Solidarity Bahrain, Ashraf Bseisu, menyebutkan total premi asuransi syariah di dunia saat ini diestimasi berjumlah antara 1,7 hingga 2,3 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen premi berada di pasar asuransi syariah Timur Tengah. berdasarkan pengkajian Solidarity, pada 2015, pasar asuransi syariah diprediksi meningkat beberapa kali lipat dibandingkan saat ini. Pada tahun tersebut, pasar asuransi syariah diprediksi meningkat menjadi antara 7,4 miliar hingga 14 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 persen berada di Eropa dan AS.
Di Indonesia, pasar asuransi syariah memang masih kecil. Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Muhaimin Iqbal, total aset asuransi syariah pada semester I kemarin hanya Rp 967,458 miliar. Sangat kecil jika dibanding asuransi jiwa konvensional yang telah mencapai Rp 18,271 triliun. Karena pasarnya yang belum berkembang itulah yang membuat perusahaan asuransi berskala global tergiur untuk terjun ke Indonesia.
Perkembangan asuransi syariah ini menunjukkan respons yang positif dari masyarakat dunia akan sistem asuransi berbasis syariah. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah dapat diterima (applicable) dan menjadi alternatif bagi sistem asuransi yang berjalan selama ini.
B. Kajian Konsep dan Operasional Asuransi Syariah
1) Definisi dan Pengertian Asuransi
Pada awalnya asuransi dikenal di Eropa Barat pada Abad Pertengahan berupa asuransi kebakaran. Lalu pada abad 13-14, seiring dengan meningkatnya lalu lintas perhubungan laut antar pulau, berkembang lah asuransi pengangkutan laut. Asuransi jiwa sendiri baru dikenal pada awal abad ke-19. Kodifikasi hukum yang dibuat oleh Napoleon Bonaparte memuat pasal-pasal tentang asuransi dalam KUHD. Kodifikasi ini kemudian mempengaruhi KUHD Belanda, yang sebagiannya hingga sekarang masih dipakai di Indonesia.
Banyak definisi yang telah diberikan untuk istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena perbedaan sudut pandang dalam mendefinisikan asuransi, diantaranya:
• Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
• Dalam Undang – undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
• Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack: “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
• Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
• Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.
• D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk)
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang: “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Adapun Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun), menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Maksud dari Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.
Dari pengertian di atas, sebenarnya perbedaan utama dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’awuni) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabaduli). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional melandaskan kepada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah. Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan yang lainnya, mengenai hubungan perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan.
Di sisi lain, asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan yang sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing). Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.
2) Legalitas Asuransi Syariah
Adapun prinsip-prinsip yang mendasari legalitas Asuransi Syariah, diantaranya:
a) Perintah Allah Swt. untuk mempersiapkan hari depan.
Firman Allah Swt, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa [04]: 09)
b) Perintah saling tolong menolong
Firman Allah Swt, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah [5]: 2)
Ulama menanggapi berbeda mengenai status hukum dari kegiatan asuransi konvensional, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Adapun ulama yang membolehkan di antaranya; Syekh Abdur Rahman Isa dan Prof. Dr. Muhammad al-Bahi , guru besar Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Muhammad Yusuf, guru besar universitas Kairo, Syekh Abdul Wahab Khallaf, guru besar hukum Islam Universitas Kairo, Bahjah Hilmi, penasihat pengadilan tinggi Mesir, Syekh Muhammad Dasuki, Dr. Muhammad Najatullah Shiddiqi, dosen Universitas King Abdul Aziz, Syekh Muhammad Ahmad, pakar ekonomi dari Pakistan, Syekh Muhammad al-Madhani, dan Prof. Dr. Musthafa Ahmad al–Zarqa, guru besar Universitas Syiria.
Para ulama di atas umumnya beranggapan bahwa asuransi adalah kreasi praktik baru, yang sebelumnya tidak ditemukan dengan tujuan untuk saling tolong menolong. Asuransi merupakan bentuk perkongsian (koperasi) yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mempraktikkan riba.
Selain ada yang menghalalkan, umumnya ulama mengharamkan asuransi konvensional. Ulama fikih yang dianggap pertama kali membahas dan mengharamkan asuransi adalah Ibnu ‘Abidin (1784-1836), dari kalangan Hanafiyah, dalam kitabnya Hâsyiyah Ibnu ‘Abidin (Hâsyiyat Rad al-Muhtâr ‘ala al-Dâr al-Mukhtâr Syarh Tanwîr al-Abshâr). Menurutnya kegiatan asuransi hukumnya harama karena alasan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, iltizâm mâ lam yalzam.
Ulama-ulama lain, seperti Muhammad Yusuf Qaradhawi, Syekh Abu Zahrah, Dr. Muahammad Muslehuddin, Prof. Dr. Wahbahaz-Zuhaili, Dr. Husain Hamid, mengharamkan asuransi karena adanya praktik riba, gharar, dan perjudian. Begitu juga dengan ulama Indonesia seperti Prof. Dr. KH. Ali Yafie, mengharamkannya karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kemudian Perhimpunan Ulama Fikih (majma’ al-fiqh al-Islâmy), pada kongresnya pada tanggal 10 Sya’ban tahun 1398 H telah bersepakat mengharamkan asuransi konvensional dengan alasan: Asuransi mengandung gharar, mempraktikkan riba, mengandung permainan lotre, dan mengakibatkan memakan harta orang lain secara tidak sah
Kehalalan asuransi didasarkan pada pertimbangan praktiknya menjauhkan dari sistem riba, gharar, jahalah, dan qimar. Asuransi syariah menggunakan sistem persekutuan dan pertolongan (syirkah wa ta’awuniyah). Praktik ini dibenarkan menurut agama, bahkan didorong untuk saling menolong dalam takwa dan kebaikan.
3) Perbedaan antara Asuransi Syariah dan Konvensional
Secara umum, ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional, diantaranya adalah:
• Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
• Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
• Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
• Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
• Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
• Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
• Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
4) Bentuk dan Model Asuransi Syariah
Selama mengikuti perkembangan Takaful baik di Indonesia maupun di dunia, kita mungkin lebih banyak mengenal akad mudharabah sebagai salah satu model paling populer. Akad ini memang lebih dominan dipakai oleh provider Takaful di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia. Namun demikian, sesungguhnya model pengelolaan dana dalam asuransi syariah tidak hanya menggunakan prinsip mudharabah. Berikut akan kita coba lihat beberapa model Takaful yang diaplikasikan di beberapa negara dengan karakristiknya masing-masing.
(1) Non-Profit Model
Model ini biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik negara atau organisasi yang dikelola secara non profit (nirlaba), contohnya Al Sheikhan Takaful Company di Sudan dimana mereka menerapkan pembayaran premi dengan 100% berupa tabarru (derma) yang digunakan untuk membantu anggota lain yang mengalami musibah. Tabarru sendiri merupakan perkataan Arab yang bermaksud menderma secara ikhlas. Model inilah yang sesungguhnya paling mendekati konsep dasar asuransi syariah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : (a) Saling bertanggung jawab. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, “Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya.” (HR. Bukhari Muslim). (b) Saling bekerja sama. Para peserta bersepakat untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2). (c) Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, “Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.” (HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syariah.
Dengan melihat kepada hakekat asuransi ini kita mendapati kenyataan dan tujuannya adalah saling tolong menolong untuk menghadapi mara bahaya dan musibah yang terkadang menimpa sebagian orang dengan cara menggantinya dari uang yang telah dikumpulkan dari hasil premi mereka dan bukanlah tujuannya untuk mencari keuntungan atau menjadikannya lahan untuk mencari penghasilan.
Menjadi sebuah permasalahan dilematis ketika banyak muncul pertanyaan dari nasabah asuransi syariah tentang keabsahan akad tabarru karena terdapat kontroversi antara definisi “keikhlasan” dalam berderma dengan nilai nominal tabarru yang telah ditetapkan oleh pengelola. Memang, layaknya sebuah hibah atau shadaqah, besar kecilnya tabarru semestinya tidak ditentukan pengelola namun diserahkan sepenuhnya kepada peserta. Namun dalam asuransi syariah diperkenankan adanya “derma bersyarat” dimana pengelola “terpaksa” menetapkan kadar tabarru setiap peserta sesuai dengan risiko yang dibawanya agar terpenuhi unsur keadilan. Dengan demikian, jika seorang peserta membawa risiko yang besar maka kadar tabarru yang disumbangkan mestilah sepadan dengan risiko tersebut.
(2) Al-Mudharabah Model
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara anggota (shahibul maal) dan pihak pengelola/perusahaan asuransi (mudharib). Beberapa provider yang menerapkan akad ini antara lain Syarikat Takaful Malaysia Sdn Bhd (Malaysia), Syarikat Takaful Singapore Pte Ltd (Singapura), Insurans Islam TAIB Sdn Bhd (Brunei Darussalam), dan Syarikat Takaful Indonesia (Indonesia). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
(3) Wakalah
Meski sampai saat ini akad mudharabah masih mendominasi kontrak-kontrak asuransi syariah, namun beberapa ahli ekonomi Islam mulai memberi “catatan khusus” terhadap jenis akad ini. Penolakan akad mudharabah difokuskan pada beberapa hal :
• Definisi profit sharing dalam akad mudharabah adalah “tingkat pengembalian dana hasil investasi” sedangkan dalam prakteknya, yang terjadi bukan “profit sharing” tapi “surplus sharing” dimana yang dibagihasilkan adalah “hasil investasi + modal pokok” yaitu dalam kondisi apabila seluruh dana premi yang terkumpul masih tersisa setelah dikurangi beban asuransi dan biaya operasional.
• Peserta Takaful dalam akad mudharabah sebenarnya hanya bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap suatu kerugian sebatas pada dana yang ia setorkan. Hal ini berbeda dengan asuransi dimana nasabah bertanggung jawab terhadap suatu klaim dalam jumlah yang tidak terbatas.
• Kontribusi premi yang diniatkan sebagai tabarru (derma) tidak secara otomatis dapat ditarik kembali oleh peserta dalam bentuk pengembalian premi atau “no claim discount” karena konsep dasar tabarru adalah hibah seharusnya tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh si pemberi hibah sendiri.
• Dalam model mudharabah, seluruh peserta bertanggung jawab terhadap musibah yang dialami peserta lain, termasuk untuk membayar beban-beban asuransi lain (biaya reasuransi, medical expenses, legal fee, dll) sedangkan pengelola (operator) hanya bertanggung jawab terhadap semua pengeluaran yang terkait dengan operasional dan hasil investasi sesuai kapasitasnya dalam akad mudharabah. Dalam kenyataan di beberapa model mudharabah, biaya marketing dan komisi bukan merupakan pengeluaran operator tapi dibebankan kepada Takaful fund.
Berbeda dengan akad mudharabah, yaitu akad wakalah, Takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka. Dalam konteks yang ideal, Takaful tidak lagi mendapatkan bagi hasil karena seluruh dana beserta hasil investasinya menjadi hak penuh dari peserta. Namun demikian, pihak pengelola berhak mengenakan biaya manajemen atau biaya operasional. Contoh lembaga yang sudah menerapkan adalah ini adalah Bank Aljazira.
Akad dalam asuransi syariah sebenarnya memiliki variasi atau jenis yang beragam. Dan karena praktek asuransi perusahaan (tijari) yang berkembang dewasa ini pada dasarnya tidak dikenal di jaman Rasulullah maka menjadi tugas para ekonom muslim, terutama ahli dan praktisi asuransi syariah untuk terus melakukan kajian lebih mendalam guna mencari formula yang ideal dalam menyempurnakan sistem operasional bisnis asuransi syariah.
C. Implementasi dan Aplikasi Asuransi Syariah di Dunia Islam Kontemporer
1) Implementasi Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Selanjutnya, perkembangan Asuransi Syariah dalam beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), terdapat 51 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 42 operator asuransi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasiuransi syariah. Adapun perusahaan asuransi yang benar- benar secara penuh beroperasi secara syariah ada tiga, yakni Asuransi Takaful Umum, Asuransi Takaful Keluarga (jiwa), dan Mubarakah. Selain itu beberapa perusahaan asuransi konvensional telah membuka divisi syariah diantaranya MAA, Great Eastern, Bumiputera (asuransi jiwa), dan Tripakarta.
Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.
Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan. Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential Life Assurance.n aru/berbagai sumber
Modus operandi pendirian asuransi syariah di Indonesia dilakukan melalui empat bentuk:
1. Pendirian baru
2. Konversi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi konvensional
3. Pendirian kantor cabang baru dengan prinsip syariah oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi konvensional
4. Konversi kantor cabang konvensional menjadi kantor cabang dengan prinsip syariah dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi konvensional.
Untuk pendirian baru tidak terlalu banyak masalah yang dihadapi terutama terkait dengan nasabah. Sedangkan untuk konversi ada ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut kesediaan pemegang polis. Berikut adalah Ketentuan Khusus Konversi:
1. Tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis
2. Memberitahukan konversi tersebut kepada setiap pemegang polis
3. Memindahkan portofolio pertanggungan ke Perusahaan Asuransi konvensional lain atau membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis yang tidak bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip syariah.
Baik pendirian baru maupun konversi, suatu perusahaan asuransi syariah dapat beroperasi apabila mendapat izin usaha dari Departemen Keuangan. Izin usaha itu diberikan setelah pengajuan pendirian atau konversi memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan di dalam anggaran dasar perusahaan
2. Memiliki tenaga ahli
3. Memiliki Dewan Pengawas Syariah Perusahaan
4. Memenuhi minimal modal disetor atau minimal modal kerja (bagi pendirian cabang)
5. Tingkat Solvabilitas (bagi pendirian cabang)
6. Tidak sedang dalam pengenaan sanksi administratif (bagi pendirian cabang), dan
7. Persyaratan-persyaratan lainnya, sebagaimana halnya persyaratan dalam pembukaan kantor cabang konvensional.
Untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia, DSN pada tahun 2001 mengeluarkan fatwa NO: 21/DSN-MUI/X/2001Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah, yang menjadi acuan dari sisi syariah dalam penyelenggaraan kegiatan asuransi syariah di Indonesia.
2) Implementasi Asuransi Syariah di Dunia
Perkembangan asuransi syariah yang cukup progressif terjadi di negara-negara Arab, terutama negara Arab Saudi, Qatar, Kuwait dan Bahrain. Negara ini pertama kali mendirikan Asuransi Takaful Internasional pada tahun 1989. Pangsa pasar asuransi di Bahrain diperkirakan mencapai 65 juta dinar ($172 juta). Produk yang diluncurkan oleh asuransi Bahrain ini antara lain, Asuransi Haji dan Umrah yang diperkenalkan pada Januari 2004, asuransi kesehatan (The Best Doctors Takaful Health Care) diluncurkan pada September 2004, dan takaful pendidikan. Ketiga produk ini mendominasi dibanding produk lainnya.
Beberapa industri asuransi syariah yang berkembang di Arab Saudi antara lain; Islamic Arab Insurance Company (AlBaraka Group) (1980), Islamic Corporation for teh Insurance, Investment dan Export Credit (1995), Islamic Insurance Company Ltd., Islamic Insurance and Reinsurance Company (1985), AlAman co-Operative Insurance (AlRajhi) (1985), Global Islamic Insurance co. (1986), Islamic Takafaul and Retakaful Company (DMI Group) (1986), dan lain sebagainya.
Di belahan Benua Afrika, asuransi syariah pertama kali didirikan di Ghana, tahun 1994, yaitu Metropolitan Insurance Company Limited (MIT). MIT merupakan satu-satunya asuransi yang beroperasi secara syariah di Ghana, dengan menerapkan sistem mudharabah dan takafuli. Selaian Ghana, di Nigeria, African Alliance Insurance Company Limited, mendirikan Islamic Life Insurance System (Takaful) pada oktober 2003. Di Senegal didirikan Islamic Takaful and Retakaful Co. dan Sonar AlAmane (AlBaraka Group). Juga Takaful Trinidad and Tobago Friendly Society didirikan di Trinidad dan Tobago pada tahun 1999.
Sementara di Eropa, negara Inggris merupakan pelopor pengembangan asuransi syariah. Melalui HSBS’s Amanah, Inggris bercita-cita menjadi leading sector bagi pengembangan asuransi syariah di Eropa dan negara lainnya. Di negara ini dirikan pula International Co-operative and Mutual Insurance Federation (ICMIF) yang menghimpun 150 orang dari 82 anggota organisasi dari 52 negara di dunia. Lembaga ini bertujuan untuk memajukan dan memperkenalkan sistem asuransi syariah ke berbagai negara.
Di Amerika, asuransi syariah pertama kali berdiri pada Desember 1996. Takaful USA Insurance Company, asuransi pertama di Amerika, didirikan untuk menampung sedikitnya 12 juta penduduk muslim di negara Paman Sam itu. Demikian pula di Australia telah berdiri Australia Takaful Assosiation Inc.
Konsep takaful (asuransi Islami) pertama sekali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985. Untuk merespon dan memajukan industri asuransi syariah, Malaysia mendirikan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah (BIRTI), yang konsen pada bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga ini telah memberi andil dalam pengembangan industri syariah di belahan asia. Dengan dukungan BIRTI, Takaful Malaysia menjalin kerjasama dengan Sri Lanka, Arab Saudi, dan pernah pula memberikan dukungan teknis (technical assistance) untuk operasionalisai Takaful Australia. Selain itu dukungan teknis dilakukan di negara Lebanon, Bangladesh, dan Algeria. Kemudian pada tahun 1997, didirikan lagi The Asean Retakaful International Labuan Ltd (ARILL).
Saat ini, Malaysia memiliki beberapa industri asuransi syariah, diantaranya : CIMB Aviva Takaful Berhad, Hong Leong Tokio Marine Takaful Berhad, HSBC Amanah Takaful (Malaysia) Berhad, MAA Takaful Berhad, Prudential BSN Takaful Berhad, Syarikat Takaful Malaysia Berhad, Takaful Ikhlas Sdn Berhad, Takaful Nasional Sdn Berhad.
D. Kesimpulan
Berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya toko yang kita miliki.
Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya bersama-sama (risk sharing).
Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sehingga esensi keberadaan asuransi dalam kehidupan dinilai penting.
Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat umum sampai saat ini masih sulit menerima keberadaan lembaga asuransi dengan melihat kenyataan bahwa selain faktor ekonomi, faktor transparansi dan banyaknya penyimpangan bisnis juga ikut berperan dalam memberikan citra buruk bagi institusi keuangan ini. Data pengaduan terhadap perkara asuransi yang masuk ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) maupun YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia) menunjukkan angka-angka yang relatif masih tinggi. Jenis pengaduan yang muncul biasanya berkisar pada masalah klaim yang ditolak, prosedur klaim dipersulit, masalah nilai tunai, dan-lain-lain. Praktek-praktek seperti inilah yang menurut kacamata konsumen dipandang sangat merugikan mereka.
Adapun kendala-kendala dalam pengembangan asuransi syariah lainnya, diantaranya:
• Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan Asuransi syariah.
• Masih terbatasnya produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah.
• Kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai asuransi syariah.
• Sumber Daya Manusia dalam bidang Asuransi Syariah masih sangat rendah.
Akhirul Kalam, keberhasilan sistem asuransi tidak sepantasnya diukur berdasarkan total uang yang dapat dikumpulkan atau keuntungan yang diraih melalui lembaga dan badan yang telah dibentuknya. Sebaliknya, keberhasilannya harus diukur dari sudut seberapa besar sumbangan yang telah diberikannya untuk keselamatan hidup anggota masyarakat dan baktinya untuk meringankan beban bencana dan malapetaka yang dihadapi oleh mereka. Inilah sebenarnya esensi dari tujuan Asuransi Syariah. Wallahu a’lam bis-Shawab
Daftar Bacaan
1. Salahuddin Ahmed, Islamic Banking, Finance, and Insurance; a Global Overview, (Kuala Lumpur; A.S. Noordeen, 2006).
2. DSN-MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Edisi Revisi 2006 (Jakarta: DSN-MUI, 2006).
3. Dawood Y.Taylor, Prospects for Evolution of Takaful in the 21st Century”, Omar Fisher and, Harvard University, USA, April 2000.
4. Dr.Nejatallah Siddiqi “Evolution of Islamic Banking and Insurance as Systems Rooted in Ethics”, , New York College of Insurance, April 2000
5. Ahmad Salim Milhim, al-Ta’mîn al-Islâmy, (Oman: Dâr al-A’lâm, 2002), cet. ke-1
6. Syakir Sula, Ansuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta, Gema Insani, 2004), cet. ke-1.
Filed under: Asuransi Syariah , asuransi, implementasi, Opini Ekbis, syariah, takaful










Assalamualaikum Wr.Wb
saya brtrima ksih bgt bang faisal, sbb telah memberikan ilmu kepada saya mlalui media ini. saya brmaksud minta tolong kirimkn saya bagaimana kita berkeinginan ikut asuransi syariah, tetapi masih bingung bila mengunakan jasa asuransi atw melalui jasa broker. sebab ktny bila mlalui broker preminy kompetitif. tolong panduannya bagaimana mlakukan penutupan asuransi yang baik? blz k email aj.
syukron
Assalamu’alaikum wr wb
terima kasih banyak pak sdh di izinkan membaca bahkan mengcopy. semoga ilmu yang saya dapatkan bisa bermanfaat. terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
I have been looking looking around for this kind of information. Will you post some more in future? I’ll be grateful if you will.